Batas Waktu 30 Hari

Batas Waktu 30 Hari

MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 30 hari jelang hari pemungutan suara untuk pasangan calon (paslon) dinyatakan negatif Covid-19. Untuk selanjutnya bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan. Situasi ini harus dilakukan mengingat beberapa paslon belum melakukan pemeriksaan kesehatan dan penetapan, karena mereka positif terpapar Covid-19. Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan, pembaruan informasi terkait tahapan penetapan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan 2020 terus dilakukan KPU. Lembaga penyelenggara pemilu juga telah mengatur penggantian paslon. Penggantian tersebut bisa dilakukan apabila paslon tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, yaitu meninggal dunia dan tidak bisa melakukan tugas secara permanen, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Saat ini juga telah terdapat beberapa paslon yang meninggal dunia setelah pendaftaran,” kata Ilham, Senin (12/10). Terkait penggantian paslon tersebut, KPU juga memberi batas waktu hingga 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tambah Ilham. Selebihnya, penggantian paslon tidak bisa lagi dilakukan, mengingat hal ini terkait pengadaan logistik surat suara dan formulir-formulir yang harus segera dilakukan pencetakan dan didistribusikan. “KPU saat ini tengah merancang peraturan pemungutan dan penghitungan suara yang diatur sesuai protokol Covid-19. Selain TPS yang harus sesuai protokol kesehatan, KPU juga memikirkan risiko paparan Covid-19 kepada petugas KPPS,” ujarnya. Berdasarkan pertimbangan Satgas Covid-19, rekrutmen petugas KPPS pada usia 20 hingga maksimal 50 tahun. KPU juga telah memohon pemerintah pusat dapat menambah anggaran APD bagi para petugas KPPS, mengingat dalam NPHD tidak terdapat anggaran APD. Terkait kampanye, Ilham juga menegaskan saat ini tidak ada lagi kampanye dengan metode rapat umum, bazar, konser dan metode lainnya yang berpotensi kerumunan massa. Bagi daerah yang terkendala jaringan untuk daring, paslon dapat melakukan kegiatan kampanye pertemuan terbatas dengan maksimal 50 orang dan disesuaikan dengan koordinasi satgas Covid-19 setempat. Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengingatkan jajarannya bahwa Pilkada 2020 kali ini berbeda dengan Pilkada yang sebelumnya. Jika sebelumnya jajaran pengawas pemilu fokus mengawasi substansi elektoral, maka Pilkada di new normal ini Bawaslu mendapatkan dua tugas penting, yakni substansi elektoral, dan tugas kemanusiaan untuk memastikan Pilkada berjalan diatas protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Tentu pengawasan kita akan berbeda antara pengawasan di era normal dan pengawasan di era new normal. Ada banyak hal-hal tambahan dalam melakukan pengawasan seperti harus memakai masker, mencuci tangan, dan harus memastikan obyek pengawasan mematuhi protokol kesehatan” paparnya. Abhan mengajak seluruh jajaran untuk terus mematuhi protokol kesehatan, sebab Bawaslu mendapatkan tugas untuk memastikan Pilkada tetap berada dijalur yang steril demi kesehatan. “Pastinya ini akan terasa sedikit lebih ribet, namun kita harus mampu terlebih dahulu memastikan jajaran kita memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan, setelah kita mampu mematuhi kemudian kita melangkah secara persuasif mensosialisasikan protokol kesehatan baik kepada paslon maupun kepada publik dalam hal ini peserta pemilih,” jelasnya. Ia juga mengharapkan jajaran Bawaslu harus mampu tampil sebagai garda terdepan untuk menindak lanjuti jika ada paslon dalam kampanye tidak mematuhi protokol kesehatan. Dia menekannya agar jajarannya tidak membiarkan potensi terjangkitnya virus kepada masyarakat yang ikut dalam kampanye tersebut. “Jajaran Bawaslu harus koordinasi dengan jajaran Polri untuk menindaklanjuti hal tersebut,” harapnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: